GORAJUARA - Kelanjutan nasib Mario Dandy Satriyo akan ditentukan hari ini di persidangan. Terdakwa penganiayaan berat pada David Ozora akan menghadapi sidang vonis, Kamis (7/9/2023).
Mario Dandy Satriyo akan mendengarkan putusan vonis dari Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Sesuai jadwal jam 10.00 WIB," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan.
Sebelum putusan vonis, Jaksa Penuntut Umum menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga diminta membayarkan restitusi senilai Rp120 miliar.
Baca Juga: Jelang Vonis Mario Dandy, Sang Ayah Rafael Alun Trisambodo Sampaikan Pesan yang Menyentuh Hati
Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Menanggapi tuntutan jaksa, Mario Dandy sudah menyatakan keberatan. Dia mengaku seumur hidupnya tak pernah bermasalah dengan hukum.
Mario menyebut penganiayaan terhadap David Ozora terjadi karena dirinya yang masih muda belum bisa mempertimbangkan faktor resiko.
“Saya sangat terkejut ketika mendengar restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum,” ujar Mario, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Sidang Vonis Mario Dandy, Berapa Tahun Hukuman Bui Buat Terdakwa Penganiaya David Ozora Ini?
“Sejak awal kejadian pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga korban menjadi suatu beban moral bagi saya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Mario mengaku bersedia untuk membayarkan restitusi sesuai dengan kemampuannya. Namun kondisinya saat ini sedang menjalani hukuman dan tidak mempunyai harta.
“Saya memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku,” tandasnya.