news

Terjaring Razia Langgar Aturan Lalu Lintas, Ini Besaran Denda Tilang Operasi Zebra 2023 yang Harus Dibayar

Senin, 4 September 2023 | 16:21 WIB
Ilustrasi tilang (Foto: Gorajuara.com/dok: polresjogja.com)

Ketujuh, berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM: pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.

 

 

Halaman:

Tags

Terkini