news

Mau Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta? Cukup Punya KTP dan Penuhi Persyaratan Ini

Jumat, 1 September 2023 | 10:55 WIB
Syarat-syarat motor BBM yang bisa dikonversi menjadi motor listrik. (Gorajuara/ freepik.com/freepik)

GORAJUARA - Pemerintah saat ini tengah gencar mengkampanyekan penggunaan motor listrik. Bahkan, agar kendaraan tersebut mudah dibeli, masyarakat akan menerima subsidi atau bantuan sebesar Rp7 juta.

Karenanya, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian resmi memperluas penerima subsidi motor listrik Rp7 juta dengan syarat 1 KTP per unit motor.

Namun, penerima subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta itu, harus memenuhi syarat. Di antaranya mereka adalah penerima subsidi listrik 450 VA hingga 900 VA.

Baca Juga: HORE! Pemerintah Siapkan Subsidi Sepeda Motor Listrik, Apa Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mendapatkannya?

Kemudian, kalangan UMKM baik penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), penerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) dan penerima bantuan upah.

Kementerian kemudian menjelaskan cara mendapatkan subsidi motor listrik 2023. Pertama, calon pembeli motor listrik yang memenuhi persyaratan kunjungilah dealer motor listrik terdekat.

Kedua, untuk melakukan verifikasi data, pihak dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli motor listrik. Selanjutnya, harga akan langsung dipotong sebesar Rp7 juta apabila calon pembeli telah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Program Konversi Motor Listrik Terus Digenjot, Ketersediaan Bengkel Terus Ditambah

Langkah selanjutnya, pihak dealer akan mengajukan klaim intensif ke Bank Himbara usai proses input data konsumen.

Pihak produsen mendaftaran motor listrik yang memenuhi syarat dan diverifikasi di tingkat TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri. Untuk pendataan verifikasi calon pembeli, pihak produsen dan dealer siap saling berkoordinasi.

Berikut ini syarat mendapatkan subsidi motor listrik 2023. Calon konsumen motor listrik atau penerima subsidi motor listrik adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun.

Harus memiliki E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik). Satu unit motor listrik hanya dapat digunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).

 

Tags

Terkini