GORAJUARA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi memperluas program subsidi sepeda motor listrik.
Kebijakan terkait sepeda motor listrik itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Permenperin Perubahan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Dukungan Pemerintah Terhadap Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua Bertenaga Baterai.
Terkait dengan subsidi sepeda motor listrik, salah satu syarat baru yang ditetapkan itu adalah setiap satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya mendapat sebuah motor saja.
Baca Juga: Program Konversi Motor Listrik Terus Digenjot, Ketersediaan Bengkel Terus Ditambah
Dilansir dari PMJ News oleh GORAJUARA, hanya ada sejumlah orang saja yang nantinya menerima subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta.
Berikut ini beberapa kelompok yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi ini, yakni:
1. Pemilik rumah tangga dengan subsidi listrik 450 VA hingga 900 VA
2. Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
3. Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan bantuan upah
Bagi calon pembeli yang memenuhi persyaratan, terdapat beberapa langkah yang harus diikuti untuk mendapatkan subsidi motor listrik:
1. Calon konsumen motor listrik atau penerima subsidi motor listrik adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun
2. Harus memiliki E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)
3. Satu unit motor listrik hanya dapat digunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK)