HORE! Pemerintah Siapkan Subsidi Sepeda Motor Listrik, Apa Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mendapatkannya?

photo author
- Jumat, 1 September 2023 | 09:16 WIB
Subsidi sepeda motor listrik mulai dipersiapkan pemerintah (Foto: Gorajuara/ freepik/ fxquadro)
Subsidi sepeda motor listrik mulai dipersiapkan pemerintah (Foto: Gorajuara/ freepik/ fxquadro)

GORAJUARA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi memperluas program subsidi sepeda motor listrik.

Kebijakan terkait sepeda motor listrik itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Permenperin Perubahan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Dukungan Pemerintah Terhadap Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua Bertenaga Baterai.

Terkait dengan subsidi sepeda motor listrik, salah satu syarat baru yang ditetapkan itu adalah setiap satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya mendapat sebuah motor saja.

Baca Juga: Program Konversi Motor Listrik Terus Digenjot, Ketersediaan Bengkel Terus Ditambah

Dilansir dari PMJ News oleh GORAJUARA, hanya ada sejumlah orang saja yang nantinya menerima subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta.

Berikut ini beberapa kelompok yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi ini, yakni: 

1. Pemilik rumah tangga dengan subsidi listrik 450 VA hingga 900 VA

2. Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

3. Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan bantuan upah

Baca Juga: 6 Tahapan Subsidi Motor Listrik Konversi, Khusus Buat Motor BBM yang Mau Dikonversi Jadi Kendaraan Listrik

Bagi calon pembeli yang memenuhi persyaratan, terdapat beberapa langkah yang harus diikuti untuk mendapatkan subsidi motor listrik:

1. Calon konsumen motor listrik atau penerima subsidi motor listrik adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun

2. Harus memiliki E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)

3. Satu unit motor listrik hanya dapat digunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini