Motor BBM Bisa Dikonversi ke Motor Listrik? Cek 3 Syarat yang Harus Dipenuhi!

photo author
- Jumat, 10 Maret 2023 | 21:54 WIB
Syarat-syarat motor BBM yang bisa dikonversi menjadi motor listrik. (Gorajuara/ freepik.com/freepik)
Syarat-syarat motor BBM yang bisa dikonversi menjadi motor listrik. (Gorajuara/ freepik.com/freepik)

GORAJUARA – Pemerintah Indonesia akan memberikan subsidi pada kendaraan motor listrik.

Hal itu ditegaskan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita pada konferensi pers yang membahas mengenai subsidi motor listrik.

Dalam konferensi pers Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Baca Juga: 6 Tahapan Subsidi Motor Listrik Konversi, Khusus Buat Motor BBM yang Mau Dikonversi Jadi Kendaraan Listrik

Menperin sebut subsidi kendaraan listrik akan diadakan untuk 200 ribu unit motor listrik baru dan 50 ribu unit motor listrik konversi.

Subsidi kendaraan listrik tadi akan disalurkan melalui para produsen motor listrik.

Dilansir Gorajuara dari laman kemenperin.go.id, subsidi kendaraan listrik akan diberlakukan pada 20 Maret 2023.

Hal tersebut didasarkan pada kebijakan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Dalam hal pengkonversian motor BBM menjadi motor listrik, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan.

Dilansir Gorajuara dari laman Instagram @indonesiabaik.id, hal utama yang harus terpenuhi adalah CC motor.

Baca Juga: Ternyata Motor BBM Bisa Dikonversi ke Motor Listrik, Bagaimana Caranya?

Motor yang akan dikonversi setidaknya bermesin 110 CC sampai 150 CC dan masih layak jalan.

Syarat selanjutnya yang harus dipenuhi adalah mempersiapkan kelengkapan administrasi.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) harus lengkap.

Sementara itu, STNK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga harus berstatus aktif dan merupakan pemilik yang sama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Herdiawan

Sumber: kemenperin.go.id, Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini