GORAJUARA – Pemerintah Indonesia akan memberikan subsidi pada kendaraan motor listrik.
Hal itu ditegaskan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita pada konferensi pers yang membahas mengenai subsidi motor listrik.
Dalam konferensi pers Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Menperin sebut subsidi kendaraan listrik akan diadakan untuk 200 ribu unit motor listrik baru dan 50 ribu unit motor listrik konversi.
Subsidi kendaraan listrik tadi akan disalurkan melalui para produsen motor listrik.
Dilansir Gorajuara dari laman kemenperin.go.id, subsidi kendaraan listrik akan diberlakukan pada 20 Maret 2023.
Hal tersebut didasarkan pada kebijakan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Dalam hal pengkonversian motor BBM menjadi motor listrik, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan.
Dilansir Gorajuara dari laman Instagram @indonesiabaik.id, hal utama yang harus terpenuhi adalah CC motor.
Baca Juga: Ternyata Motor BBM Bisa Dikonversi ke Motor Listrik, Bagaimana Caranya?
Motor yang akan dikonversi setidaknya bermesin 110 CC sampai 150 CC dan masih layak jalan.
Syarat selanjutnya yang harus dipenuhi adalah mempersiapkan kelengkapan administrasi.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) harus lengkap.
Sementara itu, STNK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga harus berstatus aktif dan merupakan pemilik yang sama.