GORAJUARA - Penyaluran subsidi gas elpiji 3 kilogram sering dikeluhkan karena kerap tidak tepat sasaran. Karena itu, pemerintah melalui Kementerian ESDM akan mengatur lagi pembeliannya.
Aturannya, mulai 1 Januari 2024 masyarakat yang ingin membeli gas elpiji 3 kilogram harus membawa KTP. Pembelian hanya akan diperuntukkan bagi warga yang kartu identitasnya sudah terdata.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menjelaskan masyarakat harus segera mendaftarkan dirinya agar tetap bisa menikmati gas melon itu.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba Jalani Hukuman Seumur Hidup, Begini Kamar yang Ditempatinya
Kebijakan itu bertujuan agar subsidi yang diberikan Pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau lebih tepat sasaran.
“Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023,” tuturnya, Jumat (25/8/2023).
“Aturan itu menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,” jelasnya menutup pembicaraan.