Sejak saat itu, pasukan pengibaran terdiri dari 3 kelompok yakni, kelompok 17 sebagai pengiring depan, kelompok 8 sebagai pembawa bendera, dan kelompok 45 sebagai pengawal. Tiga kelompok tersebut merupakan simbol tanggal Proklamasi Indonesia.
Nama pasukan pengibar bendera baru muncul pada tahun 1973. Idik Sulaeman sebagai pembina pasukan pengibar bendera mengusulkan nama Pasukan Pengibar Bendera atau Paskibraka.
Kini, setiap kali upacara bendera di hari kemerdekaan Indonesia, para paskibraka Nasional ditugaskan untuk mengibarkan sang Bendera Pusaka.
Namun, saat ini tidak seperti dulu lagi yang langsung ditunjuk untuk mengibarkan bendera. Terdapat beberapa persyaratan untuk bisa mengibarkan bendera pusaka.
Salah satunya melalui berbagai seleksi dan rekruitmen berjenjang mulai tingkat kecamatan, tingkat kabupaten atau kota, provinsi dan nasional.***