Pemkot Sampaikan Lima Raperda Kepada DPRD Kota Bandung

photo author
- Selasa, 27 Juni 2023 | 18:20 WIB
Ema Sumarna menyampaikan penjelasan Wali Kota Bandung perihal 5 Rancangan Peraturan Daerah (Gorajuara/Diskominfo Kota Bandung)
Ema Sumarna menyampaikan penjelasan Wali Kota Bandung perihal 5 Rancangan Peraturan Daerah (Gorajuara/Diskominfo Kota Bandung)

GORAJUARA - Pelaksana Harian Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan penjelasan Wali Kota Bandung perihal 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari Propemperda tahun 2023 kepada DPRD Kota Bandung.

Nota penjelasan Wali Kota tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota ke 3 masa persidangan III tahun sidang ke IV 2022-2023 di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa 27 Juni 2023.

Kelima Raperda tersebut adalah :

Baca Juga: Dukungan Terhadap Jeje Mengalir dari Sahabat Pasca Syahnaz Terlibat Dugaan Perselingkuhan: I Feel U Bradku

1. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

2. Raperda tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan di kota Bandung.

3. Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

4. Raperda tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan.

5. Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: GA NYANGKA! Bongkar Dugaan Perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dan Rendy, Ini Teror yang Dialami Lady Nayoan

Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kata Ema diajukan dalam rangka membangun kemandirian daerah melalui pendelegasian kewenangan fiskal. Hal itu karena Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi sebagai sumber PAD

Ini juga, lanjutnya, sebagai konsekuensi dengan telah terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang mengamanatkan adanya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Sebagaimana kita ketahui nantinya akan ada mata pajak yang bergabung dalam jenis mata pajak tertentu," kata dia.

Berkenaan Raperda tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan di kota Bandung, Ema lebih menekankan kepada pola suplai pangan dan pola distribusi yang lebih baik bagi masyarakat serta mengarahkan pada pola konsumsi pangan warga yang beragam, bergizi, seimbang dan aman dalam sistem tata kelola pangan guna mewujudkan keamanan pangan di Kota Bandung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini