GORAJUARA - Masyarakat diminta waspada menyusul beredarnya obat dan makanan ilegal. Modusnya dilakukan melalui jalur perdagangan online dari platform marketplace Shopee dengan akun 'apotik_resmi'.
Akun 'apotik_resmi' di Shopee itu, sudah menjual beragam jenis obat dan makanan ilegal dengan volume penjualan lebih dari 10.000 paket dan nilai ekonomi penjualan lebih dari Rp18 miliar.
Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, dalam keterangannya pada wartawan, Rabu (7/6/2023) modus operandi kejahatan lewat Shopee ini adalah dengan mengedarkan atau menjual obat dan makanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Perubahan Penampilan Putri Anne Sebelum dan Sesudah Isu Perceraian Dengan Arya Saloka
Pesanan berdasarkan order langsung kepada pelaku sebagai pemilik akun “apotik_resmi” maupun pesanan dari dropshipper yang dikirimkan ke akun itu.
“Pelaku mengelabui masyarakat dengan menggunakan nama akun di marketplace seolah-olah merupakan akun resmi dengan nama “apotik_resmi”,” tuturnya kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).
Sedangkan, dalam mekanisme penjualan yang dilakukan, ketika pelaku menerima pesanan dari marketplace, pelaku akan membuat resi pesanan berisi informasi jenis dan jumlah produk yang dipesan disertai dengan alamat tujuan pengiriman.
Baca Juga: Tragis, 1 Orang Tewas dalam Kebakaran di Pasar Caringin
Nantinya resi tersebut dikirimkan kepada karyawan yang berada di gudang penyimpanan melalui aplikasi WhatsApp.
Penny K. Lukito menjelaskan temuan tersebut hasil investigasi terhadap informasi yang diterima, bahwa terdapat aktivitas penjualan obat dan makanan ilegal di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang digunakan sebagai pusat operasional penjualan.