Kecelakaan Serempet Santri di Ciamis, Pengemudi Moge Menyerahkan Diri dan Kini Sudah Jadi Tersangka

photo author
- Senin, 29 Mei 2023 | 17:58 WIB
Ilustrasi kecelakaan (Gorajuara/dok: Instagram/@batanghelp)
Ilustrasi kecelakaan (Gorajuara/dok: Instagram/@batanghelp)

GORAJUARA - Kecelakaan yang menimpa seorang santri yang terserempet motor gede atau moge Harley Davidson di Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (27/5/2023) lalu berbuntut panjang.

Pengemudi moge yang menyebabkan santri Yayan mengalami kecelakaan kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan polisi.

Menurut Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo, Senin (29/5/2023), usai kecelakaan itu terjadi pengemudi moge berinisial T (56) warga Jakarta menyerahkan diri ke Polres Ciamis, Minggu (28/5/2023).

Baca Juga: Kecelakaan yang Menimpa Angela Lee Bikin Kaget dan Terkejut Rekan Artis, Begini Kata Inara Rusli

Dijelaskan Wibowo, T memang ikut rombongan acara ulang tahun HDCI di Pantai Pangandaran, namun dia bukan anggota HDCI, melainkan pengendara moge Moto Guzzi yang tidak tergabung dalam komunitas apapun.

Menurut Wibowo, kejadian ini bermula saat pelaku pulang dari Pangandaran dengan mengikuti rombongan moge lainnya yang berjumlah 16 moge. Sesampainya di Jalan Raya Ciamis-Cihaurbeti,T mencoba menyalib motor yang dikemudikan korban.

Baca Juga: Natasha Rizky Bantah Gege Elisa dan Desta Miliki Hubungan Khusus, Caca: Dia itu Orang yang Baik

Ketika itulah moge yang dikemudikan T menyenggol motor Yamaha Aerox yang dikemudikan Yayan. Yayan pun bersama motornya terjungkal.

Diungkapkan Dirlantas, saat kejadian T tidak menyadari jika korban terjatuh akibat tersenggol moge miliknya sehingga tetap melanjutkan perjalanan.

"Baru setelah mengetahui kasus moge menabrak santri ini viral, T akhirnya menyerahkan diri ke Polres Ciamis, Minggu (28/5/2023," ungkapnya.

Baca Juga: Inara Rusli Salting Dikenalin sama Ariel Noah, Mantan Istri Virgoun: Aku Bingung, Terserah Allah SWT saja!

"Kasus ini akan di proses hukum dan kita sudah menetapkan pengendara moge tersebut sebagai tersangka. T tersangkanya akan dikenakan pasal 310 dan 312 UU LLAJ dengan ancaman pidana 3 tahun penjara," tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini