Tim KPK Geledah Balai Kota dan Sejumlah Tempat di Bandung Buntut Kasus Wali Kota Yana Mulyana

photo author
- Senin, 17 April 2023 | 17:06 WIB
Tagar HJKB212 Gemeente Huis, Yuk Mengenal Balai Kota Bandung (Gorajuara/dok: Diskominfo Kota Bandung)
Tagar HJKB212 Gemeente Huis, Yuk Mengenal Balai Kota Bandung (Gorajuara/dok: Diskominfo Kota Bandung)

GORAJUARA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK langsung bergerak cepat usai penetapan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka kasus suap.

KPK menerjunkan tim penyidik ke Kota Bandung untuk melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di Balai Kota, Senin (17/4/2023).

Namun, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, belum menjelaskan hasil dari oprasi penggeladahan. Ali belum dapat merinci apa saja yang disita oleh penyidik sebagai barang bukti.

Baca Juga: Top 15 Rating TV 17 April 2023, Konsisten 'Bidadari Surgamu' Teratas, Ikatan Cinta Belasan

Seperti diberitakan sebelumnya, Yana Mulyana sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama 5 orang lainnya
dalam kasus dugaan suap

Dalam kasus ini Yana Mulyana dijadikan tersangka bersama Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dishub Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi.

Pimpinan KPK Nuruf Ghufron, dalam keterangannya pada media, Minggu (16/4/2023) menyebut, selain menetapkan tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah uang dalam rupiah dan beberapa mata uang asing. Menurut dia, para tersangka dibagi menjadi kelompok penerima dan pemberi suap.

Baca Juga: Resep Menu Idul Fitri 2023: Sambal Goreng Krecek, Bikin Santapan Ketupat Semakin Mantap dengan Hidangan Ini

Untuk pemberi suap Wali Kota Bandung, yakni BN, SS, dan AG, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 UU No 31 tahun 99 jo Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, untuk YM, DD, KR sebagai penerima, diduga melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 99 jo Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK pun memutuskan untuk menahan keenamnya. "Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan tim penyidik, masing-masing selama 20 hari," ujar Ghufron.

Baca Juga: Abimana Aryasatya Bakal Main Serial 'Marriage with Benefits' Bareng Jessica Mila, Netizen: 'Wah, Akhirnya'

Yana Mulyana ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. DD dan KR di Rutan KPK pada Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal). "BN, AG, SS, ditahan di Rutan KPK Guntur," kata Ghufron.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini