GORAJUARA - Konten kritikan TikToker bernama Bima menjadi sorotan usai mengkritik kondisi Lampung yang disebutnya tidak maju-maju.
Pasca Bima menyampaikan kritiknya kepada Lampung, seorang pengacara bernama Gindha Ansori melaporkan sang TikToker.
Gindha Ansori mengecam Bima dengan tuduhan melanggar pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 28 Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (2).
Dilansir dari laman PPID Pemerintah Kabupaten Jember oleh GORAJUARA, Pasal 28 Ayat (2) tersebut berisi tentang hukuman pelaku ujaran kebencian.
Baca Juga: Bermasalah Dengan Bupati Lampung, Bima Dapat Dukungan Dari Hotman Paris Sang Raja Terakhir!
Selanjutnya, beredar potret dari tangkap layar sebuah video dalam Twitter @tanyakanrl pada 12 April 2023, di mana Gindha memegang foto TikToker Bima.
"Harus lebih bijak bermedia sosial, jika tidak mau berurusan dengan hukum," tulis narasi tangkap layar video yang memuat wajah Gindha dengan memegang foto Bima.
Alhasil, netizen merasa geram atas perilaku Gindha Ansori yang dianggap telah mengambil hak rakyat untuk berpendapat.
"Kebebasan berpendapat sudah bukan lagi hak seluruh masyarakat?? sana sini gembar gembor demokrasi, giliran ada yg speak up malah disomasi," ujar akun Twitter @xixi*** dalam cuitan @tanyakanrl.
Kemudian akun Twitter @pleasenotice17 pada 12 April 2023 membuat sebuah thread di Twitter yang berjudul "Thread Jalan Rusak Lampung".
Selanjutnya, thread @pleasenotice17 itu dibanjiri oleh komentar para netizen yang berisi keresahan tentang kondisi jalan di Lampung.
"Tinggal di perumahan + kota Bandar Lampung, tapi jalan masuk ke gangnya aja kayak begini, padahal gada mobil gede lewat.
"Ini cuma sebagian jalan, yang di ujung lebih parah lagi kayak kolam," ujar akun Twitter @cnt*****.