GORAJUARA – Baru-baru ini, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin atas pemindahan paksa anak-anak dari Ukraina yang diduduki ke Rusia.
Dilansir oleh Gorajuara.com pada Time Magazine, pengumuman ICC pada 17 Maret lalu muncul setelah Komisi Hak Asasi Manusia PBB menerbitkan laporan tentang Rusia yang melakukan kejahatan perang selama invasinya ke Ukraina.
Salah satu tuduhan terhadap Vladimir Putin adalah dia memaksa ribuan anak Ukraina datang ke Rusia.
Baca Juga: Lima Orang Tewas Saat Tanzania Mendeteksi Wabah Virus Marburg
Menurut para ahli, kejahatan ini tidak hanya mengancam tetapi juga merupakan upaya sistematis untuk menghapus identitas Ukraina dengan merehabilitasi anak-anak.
Menurut dua pasal “Statuta Roma”, dokumen yang menetapkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menangkap Putin adalah tindakan pengiriman paksa warga Ukraina ke Rusia dianggap sebagai "deportasi ilegal warga sipil" dan pemindahan mereka secara ilegal dari Ukraina yang diduduki ke Rusia.
Meski belum jelas berapa banyak anak yang telah dikirim ke Rusia, menurut laporan PBB, otoritas Rusia dan Ukraina mengatakan ratusan ribu anak Ukraina telah pergi ke Rusia.
Pejabat Rusia dituduh menyerahkan anak-anak tersebut kepada keluarga adopsi dan memberikan kewarganegaraan Rusia kepada anak-anak tersebut, beberapa di antaranya kehilangan orang tua atau dipisahkan ketika orang tua mereka ditangkap.
Rusia telah secara terbuka mengakui keberadaan "Child Program" ini, tetapi bersikeras membawa anak-anak ini ke Rusia untuk melindungi mereka.
Namun, laporan lain, seperti komisi penyelidikan Perserikatan Bangsa-Bangsa, bertentangan dengan argumen Pengungsian penduduk tidak dapat dibenarkan dengan alasan keselamatan atau kesehatan. Pihak berwenang Rusia juga tidak berusaha untuk menghubungi kerabat anak-anak ini atau otoritas Ukraina.
Lalu, Bisakah Putin ditangkap?
Presiden Rusia hampir tidak akan ditangkap saat masih berkuasa.
ICC tidak memiliki pasukan keamanannya sendiri dan bergantung pada negara (yang mengakui badan ini) untuk menegakkan surat perintah penangkapan.