GORAJUARA - Diduga punya pertimbangan sendiri, pihak Kejati DKI Jakarta sempat tawarkan Restorative Justice pada kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo yakni Mario Dandy dan temannya pada Sabtu, 18 Maret 2023 lalu.
Tawaran yang disampaikan oleh Kejati DKI Jakarta tersebut, sempat membuat heboh dunia media sosial, diantaranya adalah Twitter.
Beragam tanggapan pedas dilontarkan oleh warganet atas tawaran yang disampaikan oleh pihak Kejati DKI Jakarta kepada anak pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo yakni Mario Dandy dan temannya tersebut.
Untuk meluruskan situasi yang sempat memanas tersebut, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung memberi pernyataan.
Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana mengatakan jika kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo tidak dapat ditolerir.
Penganiayaan oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy dan temannya terhadap Cristalino David Ozora Latumahina, tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan dengan keadilan restoratif atau Restorative Justice.
Dalam keterangan tertulis pihak Kejagung yang diterima di Jakarta pada Sabtu, 18 Maret 2023, dijelaskan alasan mengapa Mario Dandy dan temannya tidak bisa mendapatkan Restorative Justice.
"Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020." kata Ketut Sumadena dalam keterangan tersebut.
Berdasarkan keterangan tertulis tersebut juga dinyatakan bahwa perbuatan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy telah melebihi aturan yang diterbitkan oleh Jaksa Agung tentang Restorative Justice.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Mekanisme Restorative Justice Tidak Bisa Diterapkan Untuk Kasus Mario Dandy
Ketut Sumadena juga menilai jika perbuatan Mario Dandy dan Shane Lukas yang sudah ditetapkan sebagai tersangka serta anak berkonflik dengan hukum AG tersebut dianggap keji di masyarakat.
"Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," jelas Ketut Sumadena dalam keterangan lanjutannya.
Artikel Terkait
Rekonstruksi Mario Dandy Digelar, Ayah David Ozora : Udah Bisa Nunduk ya, Coba Dongak Lagi
Peragakan Adegan Selebrasi Bak Cristiano Ronaldo Saat Rekontruksi, Mario Dandy Dinilai Sadis!
Sadis dan Terencana! Rekonstruksi Penganiayaan Mario Dandy, Shane dan AG Sangat Tidak Manusiawi
Shane Lukas, Rekan Mario Dandy Yang Kini Juga Tersangka Doakan David Agar Cepat Sembuh
Pacar Dari Mario Dandy Yakni AG Ditolak Oleh LPSK Atas Permohonan Perlindungan, Begini Penjelasannya