GORAJUARA - Kemenhub (Kementerian Perhubungan) memberi kabar baik untuk momen Idul Fitri 1444 H (2023) mendatang.
Dalam hal ini, Kemenhub membuka "Mudik Gratis 2023" bagi masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman masing-masing .
Informasi mengenai program "Mudik Gratis 2023" ini diunggah di Instagram resmi Kemenhub (@kemenhub151) dan Ditjen Perhubungan Darat (@ditjen_hubdat).
Baca Juga: Jumlah Kendaraan Mudik Lebaran 2022 Pecahkan Rekor Baru, Lampaui Jumlah Tahun 2019 Sebelum Pandemi
Adapun program "Mudik Gratis 2023" dibuka pada tanggal 13-14 Maret dengan kuota terbatas.
Selanjutnya, pendaftaran bakal ditutup apabila kuota dari "Mudik Gratis 2023" sudah terpenuhi.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti "Mudik Gratis 2023" dari Kemenhub, mereka harus memperbarui (update) aplikasi MitraDarat.
Untuk versi Android, aplikasi MitraDarat wajib diperbarui ke versi 1.0.4. Sementara untuk sistem operasi IOS, aplikasi harus update ke versi 1.02.
Berikut ini syarat dan ketentuan untuk mengikuti "Mudik Gratis 2023"
Baca Juga: Ternyata Tradisi Mudik Itu Sudah Ada Sejak Zaman Kerajaan Majapahit dan Mataram
Syarat dan Ketentuan
1. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah seperti KTP/SIM/KK
2. Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik
3. Bila peserta akan mengikuti mudik-balik/PP, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik (dengan catatan kota tujuan mudik yang dipilih ada pilihan kota arus balik dan peserta hanya bisa mengikuti arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik)