GORAJUARA - Pria berinisial MDS kini berstatus tersangka.
Polisi telah menetapkannya demikian karena kasus penganiayaan.
MDS merupakan tersangka penganiayaan atas CDO (15), anak salah seorang pengurus pusat GP Anshor, demikian penjelasan pihak polisi.
Baca Juga: Wow! Bukanlah Luffy ini Sosok Lemah yang Akan Menghabisi Kurohige di Sebuah Pertempuran One Piece
Menurut pihak polisi, peristiwa penganiayaan tersangka MDS atas CDO terjadi pada Senin, 20 Februari 2023.
"Kami akan mengusut tuntas kasus ini sesuai SOP yang berlaku,," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Rabu, 22 Februari 2023
Atas kesalahan tersangka MDS, menurut pihak polisi, dapat dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan .atas UIU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat
"Ancaman hukumannya pidana maksimal 5 tahun," jelasnya
"Untuk tersangka MDS telah ditahan," ujar Kombes Pol Ade
Baca Juga: Sinopsis atau Alur Cerita Film 'Hati Suhita' yang Diadaptasi dari Novel Legendaris
Menurut informasi dari akun Instagram @undercover.id, anak Pengurus Pusat GP Anshor CDO dikabarkan telah sadar.
"Sudah sadar, namun masih ditangani petugas medis," ujar Ade Rabu, 23 Februari 2023
Ade menambahkan bahwa korban masih dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta