'Ampuhis' Serahkan Masukan Terhadap Raperda LGBTQ yang Kini Sedang Dibahas DPRD Kota Bandung

photo author
- Selasa, 21 Februari 2023 | 19:44 WIB
Pimpinan DPRD dan Pimpinan Bapemperda DPRD Kota Bandung menerima masukan draft Raperda Pencegahan LGBTQ dari Aliansi Masyarakat Peduli Hidup Sehat 'Ampuhis' Kota Bandung, di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Rabu (15/2/2023) (Gorajuara.com/Humpro DPRD Kota Bandung)
Pimpinan DPRD dan Pimpinan Bapemperda DPRD Kota Bandung menerima masukan draft Raperda Pencegahan LGBTQ dari Aliansi Masyarakat Peduli Hidup Sehat 'Ampuhis' Kota Bandung, di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Rabu (15/2/2023) (Gorajuara.com/Humpro DPRD Kota Bandung)

 

GORAJUARA - Ampuhis mendatangi Gedung DPRD Kota Bandung untuk menyerahkan draft sebagai masukan terhadap Raperda Pencegahan LGBTQ di Kota Bandung.

Dalam kesempatan itu, Ampuhis menyampaikan aspirasi sekaligus diskusi bersama Pimpinan DPRD dengan mengikutsertakan tokoh masyarakat, akademisi, ulama, dokter, sosiolog, pemuda-pemudi, hingga ibu rumah tangga.

Ketua Ampuhis Kota Bandung, Dr. H. Anton Minardi mengatakan, pertemuan itu merupakan keseriusan Ampuhis untuk menyerahkan draf naskah akademik untuk menjadi dasar awal pengusulan Raperda Pencegahan LGBTQ di Kota Bandung.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Bandung Apresiasi Kehadiran KORMI sebagai Rangkaian Fornas Ke-VII Sport Fashion Week 2023

“Yang kami sampaikan ini untuk melengkapi kajian akademik sebagai persiapan pembahasan di Propemperda dan menjadi tahapan perda-perda yang akan dibahas di DPRD. Kami menyerahkan draf naskah akademik beserta lampiran Raperda Anti LGBT,” katanya.

Secara umum diketahui, kata dia, negara Indonesia dibangun dengan secara sadar atas rahmat Allah Swt. Dengan begitu, negara tidak terlepas dari landasarn Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Beradab.

“Maka, usulan raperda ini kami dorong karena kami tidak ingin masyarakat meninggalkan nilai luhur tersebut,” katanya.

Baca Juga: Raperda RTRW Kota Bandung Masuk Tahap Akhir Penyelesaian

Secara yuridis, kata Anton, Indonesia memang menjunjung hak asasi manusia, yang bebas mengekspresikan kehendaknya dan pikiran serta pendapatnya. Tetapi jika dikaji lebih jauh, kata dia, terdapat Pasal 28 huruf c yang menyebut bahwa pelaksanaan kebebasan hak asasi manusia harus memerhatikan sejumlah unsur seperti adat istiadat juga agama.

Pimpinan DPRD dan Pimpinan Bapemperda DPRD Kota Bandung menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Peduli Hidup Sehat (Ampuhis) Kota Bandung, di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Rabu 15 Februari 2023.

Hadir Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung Dudy Himawan, S.H.,dan Anggota Bapemperda Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I., M.Sos.***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.comNews”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini