GORAJUARA - Anggota Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I., mengatakan bahwa Raperda tentang Pemajuan Budaya Daerah Kota Bandung menjadi upaya penguatan budaya lokal di tengah masyarakat.
Hal tersebut ia sampaika pada Rapat Kerja Pansus 4 DPRD Kota Bandung terkait Pembahasan Raperda tentang Pemajuan Budaya Daerah Kota Bandung bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Tim NA, di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin 12 Desember 2022.
"Jadi budaya lokal semangat dan penguatannya harus lebih besar," ujarnya, pada rapat tersebut.
Baca Juga: Pansus 4 DPRD Kota Bandung Pertanyakan Unggulan Objek Pemajuan Kebudayaan
Menurut Salmiah, budaya lokal di Kota Bandung harus diterapkan dalam pelajaran sekolah atau diperkenalkan sejak dini kepada anak-anak atau generasi muda.
"Muatan atau budaya lokal ini perlu dikenalkan sejak dini, sehingga generasi dapat lebih paham dan mengenal budayanya sendiri," katanya.
Selain itu, ia menyoroti terkait budaya asing yang masuk ke Kota Bandung. Maka, harus dilakukan filter atau penyaringan terkait budaya asing yang ada di tengah masyarakat.
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan: Festival Bandung Ulin Alihkan Anak dari Candu Gadget
"Kita juga berupaya agar budaya lokal kita lebih dekat dan dikenal oleh masyarakat, dibanding dengan budaya asing," tuturnya.
Hal senada disampaikan oleh Anggota Pansus 4 DPRD Kota Bandung lainnya, Hj. Siti Nurjanah, S.S., yang menilai bahwa budaya asing yang masuk di Kota Bandung perlu dilakukan penyaringan atau filter.***
Artikel Terkait
Pansus 3 DPRD Minta Sistem Booking TPU Dihentikan Sementara
Pansus Raperda Pemajuan Kebudayaan Usulkan Muatan Lokal Masuk Kurikulum Pelajaran Sekolah Dasar
Tim Pansus 8 DPRD Kota Bandun Tinjau Fasus dan Fasum di Wilayah Kelurahan Kebonwaru
Tim Pansus 2 DPRD Kota Bandung Lanjutkan Bahas Draf Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah
Pansus 8 Kembali Bahas Perda Kotan Bandung No 02 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal