Gin Gin menjelaskan, tim pemeriksa akan memantau kondisi kesehatan hewan yang masuk dan beredar di Kota Bandung, termasuk dari luar kota. Hal ini penting karena Bandung menjadi salah satu tujuan utama penjualan hewan kurban dari berbagai daerah seperti Sukabumi, Garut, dan Sumedang.
“Kita antisipasi bukan hanya dari sisi kesehatan dan kelayakan, tapi juga penyebaran penyakit menular. Sekarang isu PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) masih ada, walaupun Bandung sejak 2022 sudah dinyatakan bebas,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, DKPP juga telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur pemasukan hewan ke Kota Bandung. Setiap hewan yang masuk harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal, serta pengajuan permohonan rekomendasi administrasi oleh dinas terkait.
Jika ditemukan hewan yang sakit, Gin Gin menjelaskan, penanganannya akan disesuaikan dengan tingkat keparahan.
“Biasanya yang banyak ditemukan itu penyakit ringan karena pengaruh perjalanan, seperti sakit mata atau selera makan yang turun. Tapi kalau penyakit berat seperti PMK, antraks, atau zoonosis, hewan akan dikembalikan ke daerah asal,” ujarnya.***