Perusahaan Bantah Abu Janda Jadi Komisaris JMTO, Permadi Arya Malah Ungkap Begini: Tolong...

photo author
- Senin, 7 April 2025 | 14:42 WIB
Poster menyebut Abu Janda sebagai Komisaris JMTO beredar di media sosial (Foto: Gorajuara/ X/ @masBRO)
Poster menyebut Abu Janda sebagai Komisaris JMTO beredar di media sosial (Foto: Gorajuara/ X/ @masBRO)

GORAJUARA - Baru-baru ini, beredar isu di media sosial (medsos) terkait pengangkatan influencer Permadi Arya alias Abu Janda sebagai komisaris di salah satu perusahaan.

Dalam hal ini, Arya dikabarkan diangkat jadi Komisaris Jasa Marga Toll Road Operation (JMTO).

Adapun isu tersebut beredar dari poster yang memuat foto Arya serta tulisan 'Selamat dan Sukses Sebagai Komisaris PT Jasa Marga Toll Road Operation'.

Dalam poster yang beredar itu menyertakan logo BUMN serta Jasa Marga dengan dibarengi tagar #PermadiKomisarisBUMN.

Baca Juga: SO SWEET! Rayakan Idul Fitri 2025 Bersama, El Rumi Komentar Gini di Unggahan Syifa Hadju: First of Many...

Menanggapi isu Arya menjadi Komisaris JMTO, pihak perusahaan telah memberi klarifikasi atas hal tersebut.

"Halo Sobat JMTO, informasi tersebut tidak benar," tegas pihak JMTO melalui akun Instagram @jasamargatollroadoperator pada Minggu, 6 April 2025.

"Sampai saat ini, tidak ada pengangkatan Saudara Permadi Arya sebagai Komisaris PT JMTO," sambungnya.

Baca Juga: Berteman Baik dengan Fico Fachriza, Uan Juicy Kuicy Ungkap Sifat sang Komika: Seru Banget Sih...

Usai pihak perusahaan melakukan klarifikasi, Arya justru menyebut isu yang menyebut dirinya jadi Komisaris JMTO merupakan berkah tersendiri baginya.

"Alhamdulillah rezeki anak sholeh," tulis Arya lewat Instagram @permadiaktivis2 pada Senin, 7 April 2025.

Selanjutnya, Arya justru meminta masyarakat Indonesia untuk tidak meminta kartu E-Toll dengan limit yang tidak terbatas alias gratis.

"Tolong jangan pada minta kartu E-Toll saldo unlimited (tidak terbatas) ya," ungkap Abu Janda.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini