Sertijab Wali Kota Bandung, Koswara Beberkan Penyelesaian Program Prioritas

photo author
- Kamis, 20 Februari 2025 | 22:10 WIB
Sertijab Wali Kota Bandung, Koswara Beberkan Penyelesaian Program Prioritas (Diskominfo Kota Bandung)
Sertijab Wali Kota Bandung, Koswara Beberkan Penyelesaian Program Prioritas (Diskominfo Kota Bandung)

GORAJUARA - Masa jabatan Penjabat Wali Kota Bandung telah rampung, Wali Kota Bandung dan Wakil Wali kota Bandung pun resmi dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis 20 Februari 2025. 

Usai pelantikan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung langsung melaksanakan serah terima jabatan, di Balai Kota Bandung. 

Pada acara serah terima jabatan, Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara mengucapkan syukur ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemkot Bandung. 

Baca Juga: Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Nikita Mirzani Bandingkan Kasusnya dengan Harvey Moeis: Kok Hukumannya...

Ia pun mengungkapkan, berbagai program prioritas yang telah diupayakan untuk diselesaikan secara bertahap dengan mengedepankan kualitas hidup masyarakat Kota Bandung. 

"Dalam masa jabatan saya, berbagai program prioritas telah kami selesaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup warga Kota Bandung," ujarnya. 

Berikut beberapa capaian utama yang telah dilaksanakan:

1. Penataan kawasan bawah Flyover Mochtar Kusumaatmadja.  

Pemkot Bandung telah melakukan langkah strategis untuk menata kawasan ini dengan pendekatan yang mengedepankan kepentingan masyarakat. beberapa upaya yang telah dilakukan, antara lain:

* Relokasi warga ke rumah susun sederhana sewa (Rusunawa), untuk memastikan mereka mendapatkan hunian yang lebih layak.

* Pembangunan empat ruang publik baru, untuk memberikan fasilitas yang dapat digunakan oleh masyarakat luas.

* pengolahan sampah di kawasan ini agar lingkungan tetap bersih dan nyaman.

Baca Juga: Kasus Memanas! Nikita Mirzani Tersangka Pemerasan, Reza Gladys Bersyukur

2. Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis di Kota Bandung. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini