GORAJUARA - Perhitungan suara untuk Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada hari yang sama dengan pemungutan suara.
Lalu, kapan hasil resmi pengumuman Pilkada 2024 akan diumumkan?
Sebelumnya, sejumlah lembaga survei akan merilis hasil quick count atau penghitungan cepat Pilkada 2024.
Baca Juga: HORE! Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kenaikan Gaji Guru ASN dan Honorer, Segini Besarannya
Namun, hasil quick count ini hanya bersifat sementara.
Perhitungan suara resmi akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, hasil resmi perhitungan suara Pilkada 2024 akan diumumkan sekitar 19 hari setelah hari pemungutan suara, yakni pada 16 Desember 2024.
Pengumuman hasil suara akan dilakukan secara bertahap oleh KPU untuk seluruh wilayah Indonesia.
Pada Pilkada 2024, pemilihan berlangsung di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.***