GORAJUARA - Kontroversi RUU Pilkada pekan ini menarik perhatian masyarakat luas, termasuk di media sosial.
Dalam hal ini, gerakan "Indonesia Darurat" bergema di media sosial sebagai bentuk penolakan RUU tersebut.
Tak hanya di media sosial, massa dari sejumlah organisasi ikut menggelar demo agar RUU tersebut tidak disahkan.
Pada Kamis sore (22 Agustus 2024), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad buka suara soal rencana pengesahan RUU Pilkada.
Dilansir dari Twitter (X) @bang_dasco oleh GORAJUARA, Dasco menyebut bahwa RUU tersebut batal disahkan hari ini.
"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini, tanggal 22 Agustus BATAL dilaksanakan," cuit Dasco.
Baca Juga: Andre Taulany Gugat Cerai Istrinya Erin, Langsung Ada yang Nawarin, Netizen Bilang Gini...
Lebih lanjut, Dasco menyebut bahwa aturan yang berlaku pada pendaftaran Pilkada nanti merupakan keputusan MK
"Oleh karenanya, pada saat pendaftaran Pilkada pada tgl 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," lanjut Sufmi.
Lalu, Sufmi menjelaskan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada batal sejak awal rapat paripurna pada pukul 10.00 WIB.
Dalam hal ini, dilaporkan sejumlah anggota DPR RI absen dalam rapat paripurna pada pagi tadi.***