Terpidana Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat, Ini Profilnya

photo author
- Senin, 19 Agustus 2024 | 08:30 WIB
Profil Jessica Kumala Wongso (Foto: Gorajuara.com / Tangkapan Layar)
Profil Jessica Kumala Wongso (Foto: Gorajuara.com / Tangkapan Layar)

GORAJUARA - Jessica Kumala Wongso yang merupakan Terpidana kasus kopi sianida dalam kematian Mirna Salihin telah resmi bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Nama Jessica Wongso pertama kali muncul di media ketika ia dituduh sebagai pelaku di balik kematian Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016.

Kasus ini menjadi salah satu pembunuhan paling kontroversial di Indonesia, dengan berbagai pro dan kontra yang masih berlanjut hingga saat ini.

Baca Juga: Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Penampilan Baru Makin Kece Badai! Netizen Heboh Lihat Transformasinya

Pada awal tahun 2016, publik terkejut oleh kematian Wayan Mirna Salihin, yang meninggal setelah meminum kopi yang diduga telah mengandung sianida di sebuah kafe di Jakarta.

Jessica Wongso, yang saat itu bersama Mirna, menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut.

Proses hukum yang berlangsung lama dan penuh dengan drama pun dimulai, memunculkan berbagai spekulasi dan teori konspirasi.

Baca Juga: Jessica Wongso Bebas Bersyarat! Senyum Semringahnya Saat Hirup Udara Segar Bikin Netizen Heboh Lagi, Ini Detik-Detiknya!

Berikut adalah profil dari Jessica Kumala Wongso:

Jessica Kumala Wongso, yang sering dipanggil Jess, lahir di Jakarta pada 9 Oktober 1988.

Wanita berkewarganegaraan Indonesia ini tercatat tinggal di daerah Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, atau Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.

Baca Juga: LEGOWO! Bebas Bersyarat Hari Ini, Jessica Wongso Akui Tak Pendam Kebencian Walaupun Pernah Dipenjara Akibat Kasus Kopi Sianida

Jess memeluk agama Buddha dan bekerja sebagai desainer grafis di NSW Ambulance, Australia.

Dia adalah anak dari pasangan Imelda dan Winardi Wongso.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Malik Ibnu Zaman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini