Titik Lokasi dan Jadwal Razia Operasi Patuh Lodaya 2024 di Bandung, Perhatikan 14 Jenis Pelanggaran Ini

photo author
- Senin, 15 Juli 2024 | 08:30 WIB
Ilustrasi: jadwal dan lokasi razia Operasi Patuh Lodaya 2024 di Bandung. Perhatikan 14 jenis pelanggaran ini!
Ilustrasi: jadwal dan lokasi razia Operasi Patuh Lodaya 2024 di Bandung. Perhatikan 14 jenis pelanggaran ini!

Lokasi Operasi Patuh Lodaya 2024 di Bandung

Hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait lokasi razia Operasi Patuh Lodaya 2024 di Bandung.

Namun, bagi masyarakat Bandung dan sekitarnya yang akan melaksanakan kegiatan dengan menggunakan kendaraan sebaiknya mempersiapkan surat dan kelengkapan kendaraan Anda.

Untuk informasi terbaru mengenai jadwal dan lokasi razia, disarankan untuk memantau laman resmi Polresta Bandung yang tersedia.

Hal ini penting agar kamu bisa terhindar dari sanksi tilang dan tetap merasa aman serta nyaman saat berkendara.

Baca Juga: HATI-HATI! Operasi Patuh Jaya 2024 Dimulai, Siapkan Surat Kendaraan Jika Tak Mau Kena Tilang Termahal!

Tips Agar Tidak Terjaring Razia

Berikut adalah beberapa tips agar kamu tidak terjaring razia selama Operasi Patuh Lodaya 2024 berlangsung:

1. Selalu gunakan helm SNI saat berkendara menggunakan sepeda motor. Helm SNI adalah standar helm yang diakui di Indonesia, sehingga memastikan keselamatan kepala pengendara.

2. Jangan pernah menggunakan ponsel saat mengemudi. Fokuslah pada jalan untuk menghindari kecelakaan.

Baca Juga: CAT LOVERS MERAPAT! Ini Dia Warkop Modjok Bandung, Nikmati Sensasi Ngafe Bareng Anabul Menggemaskan

3. Pastikan semua kelengkapan surat kendaraan dan surat izin mengemudi (SIM) selalu dibawa. Ini termasuk STNK yang masih berlaku.

4. Hindari melawan arus. Ini adalah salah satu pelanggaran yang sering terjadi dan sangat berbahaya.

5. Jangan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan. Kecepatan yang berlebihan dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

Baca Juga: Nonton di Sini! Link Live Streaming Final Euro 2024 Antara Spanyol vs Inggris, Pantau Juaranya Dini Hari Nanti?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Usie Mantapraja

Sumber: Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini