Pegi Setiawan Sempat Dituduh Bunuh Vina Cirebon, Toni RM Ungkap Alasan Belum Tuntut Ganti Rugi ke Polisi

photo author
- Kamis, 11 Juli 2024 | 16:29 WIB
Toni RM pengacara Pegi Setiawan mengaku masih pertimbangkan ganti rugi (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Indonesia Lawyers Club)
Toni RM pengacara Pegi Setiawan mengaku masih pertimbangkan ganti rugi (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Indonesia Lawyers Club)

GORAJUARA - Nama Pegi Setiawan beberapa waktu silam sempat terjerat dalam kasus Vina Cirebon

Dalam hal ini, Pegi sempat disangkakan sebagai tersangka alias DPO kasus Vina yang terjadi di tahun 2016.

Sempat dipenjara sebulan lebih, Pegi akhirnya bebas usai gugatan praperadilan dirinya dikabulkan oleh PN Bandung.

Baca Juga: Pegi Setiawan Bebas dari Jerat Tersangka Kasus Vina Cirebon, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Polisi Perlu Bayar Ganti Rugi dengan Nilai Segini 

Bebasnya Pegi pada tanggal 8 Juli 2024 kemudian memunculkan wacana atau kabar soal adanya ganti rugi. 

Diberitakan sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa Pegi berhak untuk menuntut ganti rugi kepada polisi. 

Namun, Toni RM selaku pengacara Pegi mengaku bahwa tidak ada amat putusan pengadilan yang menyebut ada ganti rugi. 

"Yang ada hanya memulihkan harkat dan martabat pemohon Pegi Setiawan seperti sediakala atau semula," kata Toni dilansir dari YouTube Indonesia Lawyers Club pada 11 Juli 2024 oleh GORAJUARA.

Baca Juga: Alasan Pegi Setiawan Berani Bantah Polisi di Konferensi Pers Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Keluarga

Terkait ganti rugi, Toni mengaku bahwa hal tersebut masih berlangsung dalam tahap pertimbangan. 

"Dengan tim penasihat hukum Pegi Setiawan itu kami pertimbangkan karena kasus ini sudah viral, 

"Sehingga banyak sekali ketika kami menyampaikan untuk menuntut ganti rugi, banyak sekali masukan, termasuk dari pakar hukum," kata Toni. 

Baca Juga: Tak Dendam, Pegi Setiawan Justru Berterima Kasih Pernah Dipenjara Terkait Kasus Vina Cirebon, Ini Alasan Sang Kuli Bangunan

Toni mengatakan bahwa Pegi mendapat hak untuk menuntut ganti rugi pasca bebas lewat praperadilan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini