Update Kabar Kasus Vina Cirebon: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Datangi Gedung KPK Hari Ini, Ternyata Ini Tujuannya

photo author
- Kamis, 20 Juni 2024 | 15:43 WIB
Pengacara Pegi Setiawan sambangi Gedung KPK pada Kamis siang, 20 Juni 2024 (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Pengacara Toni)
Pengacara Pegi Setiawan sambangi Gedung KPK pada Kamis siang, 20 Juni 2024 (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Pengacara Toni)

GORAJUARA - Jelang sidang praperadilan Pegi Setiawan, tim kuasa hukum DPO kasus Vina Cirebon terlihat sibuk mendatangi sejumlah institusi. 

Salah satu institusi yang didatangi tim kuasa hukum Pegi adalah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). 

Dalam hal ini, terlihat tim kuasa hukum Pegi datang ke Gedung KPK pada Kamis siang, 20 Juni 2024.

Baca Juga: Polri Buka Suara Soal Kasus Vina Cirebon, Klarifikasi Soal Saka Tatal Diduga Diintimidasi dalam Pemeriksaan 

Sebagai kilas balik, pendaftaran gugatan praperadilan sudah dilakukan pengacara Pegi pada tanggal 11 Juni 2024.

Usai mendaftarkan gugatan praperadilan, Pegi akan menjalani sidang di PN (Pengadilan Negeri) Bandung pada 24 Juni 2024.

Adapun gugatan praperadilan dilakukan sebagai upaya untuk membebaskan Pegi dari tuduhan keterlibatan pada kasus Vina Cirebon. 

Baca Juga: Bahas Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji Sebut Polri Butuh 4 Alat Bukti Ini untuk Buktikan Pegi Setiawan Sebagai Tersangka

Selanjutnya, Toni menyebut bahwa maksud kedatangan dirinya ke Gedung KPK adalah untuk mengirim suatu surat permohonan. 

"Kedatangan kami kemari adalah menyampaikan surat permohonan pengawasan, dalam hal kewenangan KPK pencegahan. 

"Khawatir terjadinya suap dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan," kata Toni dilansir dari YouTube Pengacara Toni pada 20 Juni 2024 oleh GORAJUARA. 

Baca Juga: Hotman Paris Dituduh Terima 7 Miliar Rupiah dari Bupati, Pengacara Keluarga Vina Cirebon Sampai Senggol Buzzer 

Toni mengaku pihaknya mendatangi KPK karena yakin Pegi sama sekali tidak terlibat dalam kasus Vina. 

"Oleh karenanya, kami melihat kasus ini terkesan dipaksakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: YouTube Pengacara Toni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini