GORAJUARA - Dugaan penebangan pohon secara ilegal mengganggu warga Pasir Koja pada Sabtu dini hari, 6 April 2024.
Kejadian itu dilaporkan terjadi di Jl. Jl. Pasir Koja No. 30, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat.
Usut punya usut, sempat terjadi masalah lain sebelum dugaan penebangan ilegal itu terjadi.
Kepada GORAJUARA, Jonny bercerita terkait kronologi dari peristiwa dugaan penebangan ilegal.
Bermula dari tanggal 28 Maret 2024, Jonny sempat bertemu dengan dua orang ketika ingin memarkir motornya pada pohon yang hendak ditebang.
Namun, Jonny mengaku dirinya kemudian diminta untuk parkir di tempat lain dengan alasan adanya perbaikan.
Setelah ditanya kembali oleh Jonny, dua orang tersebut kemudian mengaku bahwa akan dilakukan pemangkasan pohon.
Mengetahui hal itu, Jonny meminta orang tersebut untuk membuktikan surat izin pemangkasan.
"Jadi si pemohon atas nama Angelita mengajukan permohonan ke dinas (atau) instansi terkait penebangan.
"Tapi, setelah dilakukan survei berdasarkan surat izin dari instansi (atau) dinas ini, cuman pemangkasan, bukan penebangan," ujar Jonny.
Mengetahui surat izin yang tidak sesuai dengan alasan yang dikemukakan, Jonny menegur dua orang tersebut.
Baca Juga: Sepekan Jelang Idulfitri, Pemkot Bandung Pastikan Dunia Usaha Penuhi Hak-hak Buruh