GORAJUARA - Sandra Dewi santer disebut-sebut bakal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat suaminya Harvey Moeis.
Kabar Sandra kemungkinan akan dijadikan saksi dalam kasus ini langsung direspon Kejaksaan Agung. Pihak kejaksaan menegskan tak pernah membicarakan soal kemungkinan.
“Tadi sudah kami sampaikan, penegakan hukum dasarnya adalah bukti. Bukan asumsi. Jadi kami tidak akan berandai-andai,” kata Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Kuntadi minta masyarakat luas agar memberi waktu kepada tim Penyidik Kejagung dalam mengumpulkan alat bukti agar kasus megakorupsi yang merugikan negara hingga Rp271 triliun ini makin terang benderang.
“Selanjutnya terkait dengan saksi si A, si B, apa harus diperiksa dan sebagainya, kembali lagi mohon berikan (waktu) kepada kami,” pintanya.
Diberitakan sebelumnya, Harvey suami Sandra, sudah diamankan dan berstatus tersangka dalam kasus ini. Dia langsung dijebloskan ke rumah tahanan Salemba, Jakarta.
Baca Juga: Bagaimana Cara Bertemu Malam Lailatul Qadar? Berikut Beberapa Amalan yang Bisa Dilakukan
Harvey ditahan selama 20 hari kedepan dan terancam hukuman 20 tahun penjara sesuai dengan Undang Undang Pidana.
Publik sempat kaget dan menyayangkan dengan kejadian ini. Sejauh ini, netizen menilai mereka pasangan yang romantis dan kerap liburan bersama.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Havey sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Menurut Kejaksaan Agung, tindak kasus korupsi yang dilakukan Harvey telah berlangsung dari periode 2015-2022.
Menyusul persoalan ini akun Instagram Harvey langsung menghilang. Sang istri juga terlihat menutup akun komentar dalam semua unggahan di akun Instagram.