Ada Oknum Ormas Maksa Minta THR, Pengusaha Jangan Takut Melapor! Ini Nomor Pengaduannya

photo author
- Minggu, 31 Maret 2024 | 08:37 WIB
Laporkan Ormas yang maksa minta THR (gorajuara.com/Pixabay)
Laporkan Ormas yang maksa minta THR (gorajuara.com/Pixabay)

GORAJUARA - Jelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, instansi pemerintahan atau swasta dan perusahaan biasanya selalu membagikan Tunjangan Hari Raya atau THR. Besarnya tentunya sudah ditentukan dan disesuaikan.

Namun, pembagian THR ini sering dimanfaatkan oknum tertentu yang meminta minta. Bahkan, mereka kerap melakukannya dengan cara memaksa.

Karena itu, polisi mengimbau masyarakat atau pengusaha agar tak segan melapor jika ada oknum Ormas yang memaksa minta THR.

Baca Juga: Rafi Sanjaya Tidak Suka Gaya Berpakaian Karakter Hema di Private Bodyguard Series, Ini Alasannya

Caranya, langsung lapor ke kepolisian terdekat polres maupun polsek atau melalui Call Center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadhan maupun Idul Fitri.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pihaknya memang akan menindak tegas Ormas yang memaksa meminta THR pada pelaku usaha di wilayah hukumnya.

Ade Ary menjelaskan, tidak dibenarkan ormas yang melakukan aksi premanisme akan ditindak tegas. Termasuk apabila meminta THR dengan cara melakukan intimidasi.

Baca Juga: Karakter Raga di Private Bodyguard Series dan Junior Robert di Real Life Miliki Satu Kesamaan

"Ormas meminta THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku tentunya hal tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum," tuturnya.

Sesuai arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, lanjut Ade, pihaknya bersama polres dan polsek jajaran tidak akan mentolerir dan siap memberantas segala aksi premanisme menjelang hari raya Lebaran.

"Kapolda Metro Jaya telah memerintah Kepada Kapolres serta Kapolsek Jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas," terangnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini