TOK! APBD Kota Bandung 2024 Resmi Ditetapkan

photo author
- Sabtu, 2 Desember 2023 | 16:19 WIB
APBD Kota Bandung 2024 Resmi Ditetapkan (Diskominfo Kota Bandung)
APBD Kota Bandung 2024 Resmi Ditetapkan (Diskominfo Kota Bandung)

GORAJUARA - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran 2024 telah disetujui dan diputuskan oleh DPRD Kota Bandung. Hal itu diputuskan melalui Rapat Paripurna ke-15 di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu 29 November 2023.

Atas hal itu, Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono menyampaikan terima kasih atas kerja keras serta kolaborasi seluruh pihak dalam merumuskan APBD 2024.

Ia bersyukur karena Pemkot dan DPRD Kota Bandung berhasil menyelesaikan rancangan APBD sebelum batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga: MIRIS! 1 Rombongan Baru Etnis Rohingya Mendarat Di Sabang Lagi

“Hal ini berkat kerja sama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Anggaran, serta semua pihak yang terlibat. Semua proses telah dilalui berjalan dengan baik,” ujarnya dalam penyampaian pendapat akhir Pj Wali Kota.

Bambang mengatakan, struktur APBD Kota Bandung tahun 2024 yakni anggaran pendapatan dialokasikan Rp7,38 triliun, anggaran belanja dialokasikan Rp7,78 triliun dan pembiayaan dialokasikan Rp397,29 miliar.

Ia juga menyebut DPRD telah memberikan rekomendasi terhadap komposisi APBD yang bersentuhan dengan masyarakat. 

Adapun prioritas pembangunan Kota Bandung yang akan dicapai pada tahun 2024, yakni:

Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Malang, Belum Ada Laporan Kerusakan dan Korban Jiwa

1. Peningkatan dan pemerataan mutu layanan pendidikan;

2. Peningkatan dan pemerataan mutu layanan kesehatan;

3.Peningkatan dan penyediaan infrastruktur dasar, utilitas dan transportasi kota serta penyediaan dan peningkatan fasilitas sosial dan fasilitas umum kota;

4. Peningkatan daya beli masyarakat melalui peningkatan sistem perlindungan sosial dan pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat

5. Penguatan reformasi birokrasi pemerintah melalui peningkatan akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini