Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangerap Dilaporkan ke KPK Diduga KKN

photo author
- Senin, 23 Oktober 2023 | 19:22 WIB
Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke KPK (Gorajuara/ YouTube/ Solo Times)
Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke KPK (Gorajuara/ YouTube/ Solo Times)

GORAJUARA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, ramai ramai dilaporkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan Persatuan Advokat Nusantara ke KPK, Senin (23/10/23).

Menurut Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Erick Samuel, Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang dan Anwardiduga telah melakukan tindak pidana kolusi dan nepotisme atau KKN.

Baca Juga: Manga Boruto Two Blue Vortex Chapter 3 Dapat 1 Juta Pembaca di Manga Plus, Buka Link Baca di Sini!

Erick mengatakan kedudukan Anwar Usman sebagai ketua MK sekaligus majelis hakim dalam sidang putusan batas usia capres-cawapres menjadi dugaan terjadinya kolusi dan nepotisme yang diduga dilakukan Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang.

Terkait dengan laporan itu, Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro mengingatka pihak yang melaporkan Jokowi dan keluarga harus hati hati dan membuktikkan tuduhannya.

Baca Juga: Putri Anne Ngamuk Disebut Janda, Sikap Dingin Arya Saloka Disorot Dianggap Tidak Bertanggung Jawab

"Jadi hati-hati melaporkan hanya dengan asumsi tanpa bukti. Apalagi, yang dituduh adalah presiden dan keluarga. Terhadap pihak lain yang dituduh saya tidak berkomentar," tutur Juri kepada wartawan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini