GORAJUARA - Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD dan DPRD.
Penyelenggara Pemilu 2024 terdiri dari lembaga-lembaga seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 secara serentak di seluruh Indonesia, di mana hari pemungutan suara Pemilu dilakukan di TPS oleh masyarakat yang terdaftar menggunakan hak pilih.
Baca Juga: PEDAS! Denny Indrayana Sindir MK Soal Putusan Syarat Capres Cawapres untuk Pemilu 2024: Drama Korea
Peserta Pemilu tahun depan merupakan partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
Sementara perseorangan untuk Pemilu anggota DPD dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Menjelang Pemilihan Umum mendatang, berikut tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 yang perlu diketahui sebagai berikut:
Baca Juga: Kota Bandung Siap Sambut Kirab Pemilu 2024
14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran
14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan peraturan KPU
14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
14 Desember 2022 - 14 Februari 2023: Penetapan peserta pemilu