GORAJUARA – Wali Kota Surakarta, Gibran harus gigit jari karena harapannya musnah untuk bisa jadi cawapres 2024 mendatang.
Hal ini lantaran keputusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa batasan umur harus diperjelas dalam syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Permohonan yang diserahkan pada sidang MK ini ditolak para Hakim Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Kasus Hoax Mantan Wamenkumham Denny Indrayana Soal Putusan Mahkamah Konstitusi Naik ke Penyidikan
Dilansir GORAJUARA, dari kanal youtube Mahkamah Konstitusi, pada 16 Oktober 2023, hal yang melatarbelakangi kegagalan Gibran yakni karena permohonannya ditolak MK.
Permohonan yang diajukan terkait syarat umur bakal Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Juga: Gosip Gibran Jadi Cawapres Prabowo Menggelora, Presiden Jokowi Cuma Beri Jawab Singkat Seperti Ini
Yakni pemohon memohon untuk syarat usia minimal 40 tahun ini dapat dilonggarkan dengan memberi syarat tambahan yakni syarat pengalaman.
Syarat pengalaman yang dimaksud yaitu syarat pengalaman dalam ‘Penyelenggaraan Negara’.
Baca Juga: Erick Thohir Bersama Gibran Sapa Warga, dan Mendukung Solo Menjadi Kota Olahraga
‘Penyelenggaraan Negara’ ini merupakan pengalaman menjadi pemimpin daerah baik Wali Kota, Gubernur, dan lainnya.
Sehingga hal ini dinilai MK akan membuat syarat menjadi rancu dan semakin banyak orang yang berpotensi dalam mencalonkan diri menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Sedangkan kematangan umur juga menjadi salah satu tolak ukur yang dipertimbangkan oleh MK.
Dari beberapa hal tersebut maka permohonan dalam perubahan pemaknaan aturan Pasal 169 huruf q UU 2017 tidak diterima atau ditolak.
Dan Wali Kota Surakarta Gibran yang saat ini masih berusia 36 tahun belum dapat mencalonkan diri menjadi Calon Wakil Presiden pada pemilu 2024 mendatang.***