Anak Anggota DPR Tega Aniaya dan Lindas Kekasihnya Hingga Tewas, Tersangka Terancam Hukuman Berat

photo author
- Minggu, 8 Oktober 2023 | 22:24 WIB
kronologis anak anggota DPR, Greogorius Ronald Tannur menganiaya Dini Sera Afrianti (Foto: PMJNews.com)
kronologis anak anggota DPR, Greogorius Ronald Tannur menganiaya Dini Sera Afrianti (Foto: PMJNews.com)

GORAJUARA - Polisi telah menetapkan Greogorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR, sebagai tersangka usai menganiaya kekasihnya Dini Sera Afrianti alias Dini (28) hingga meninggal dunia.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan kronologis anak anggota DPR, Greogorius Ronald Tannur menganiaya Dini Sera Afrianti yang dinilai terbilang sadis..

Anak anggota DPR, Greogorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afriantipulang sebelum kejadian berada di tempat hiburan karaoke Blackhole KTV di Mal Lenmarc, Surabaya. Pelaku dan korban sempat cekcok hingga berujung penendangan ke kaki korban hingga terjatuh.

Baca Juga: GR Anak Anggota DPR RI Jadi Tersangka, Bagaimana Kronologis Tewasnya DSA?

“Saksi GR melakukan pemukulan kepala korban DSA sebanyak 2 kali dengan menggunakan botol minuman merek Tequila. Ini sesuai dengan CCTV dan hasil pra rekonstruksi yang dilakukan,” kata Pasma.

Tak cukup sampai disitu, penganiayaan yang dilakukan Ronald terhadap Dini masih berlanjut di parkiran basemen Mal Lenmarc.

Dini keluar dari lift lebih dahulu sambil main handphone dan kemudian duduk di pintu sebelah kiri mobil Inova nopol B 1744 PW berwarna abu-abu metalik milik Ronald.

Baca Juga: Viral! Anak Anggota DPR Membabi Buta Aniaya Pacar Hingga Tewas

“Selanjutnya mobil dijalankan oleh saksi GR dari parkir belok ke kanan, sedangkan posisi korban berada di sebelah kiri terduduk, sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret 5 m kurang lebih,” sambungnya.

Dini kemudian dibawa ke rumah sakit untuk penanganan medis, namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga: Kabar Bahagia Bakti Nusa Membuka Beasiswa untuk Mahasiswa S1 Dalam Negeri

Sementara untuk Ronald ditahan dan dijerat dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Dengan fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan kronologis yang didukung dengan alat bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki, 31 tahun, tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce dalam keterangannya, Jumat (7/10/2023).

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini