Pengguna TikTok Shop! Ingat Mulai Besok Platformnya Resmi Ditutup, Jangan Lagi Lakukan Ini

photo author
- Selasa, 3 Oktober 2023 | 20:47 WIB
Fenomena tren live shopping selama ini dikuasai oleh TikTok dan Shopee (Gorajuara/Unsplash/Solen Feyissa)
Fenomena tren live shopping selama ini dikuasai oleh TikTok dan Shopee (Gorajuara/Unsplash/Solen Feyissa)

GORAJUARA - Platform TikTok Shop resmi ditutup Rabu besok (4/10/2023) mulai pukul 17.00 WIB. Itu berarti pengguna e commerce tersebut, sudah tak bisa lagi bertransaksi.

Berarti pula, sekitar 13 juta pengguna TikTok yang terdiri dari enam juta penjual dan tujuh juta kreator kehilangan peluang untuk meraih cuan lewat e commerce tersebut.

Dikutip dari situs resmi TikTok, pihaknya menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Tanah Air terkait larangan e commerce.

Baca Juga: Kuliner Malam Semarang Pisang Plenet Pak Yuli, Intip Varian Rasa, Lokasi, hingga Harga Street Food Ini

Sebelumnya, TikTok pernah mengatakan pihaknya sangat menyayangkan keputusan pemerintah tersebut.

“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia. Efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” tulis TikTok dalam siaran pers resminya, hari ini Selasa (3/10/2023).

Meski begitu, TikTok menyebutkan pihaknya masih akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah RI soal kebijakan dan rencana social commerce itu ke depannya.

Baca Juga: Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Dilaporkan Hilang Saat Berkunjung ke Spanyol dan Italia

TikTok Shop tidak lagi diizinkan jadi tempat berjualan
TikTok Shop tidak lagi diizinkan jadi tempat berjualan (Foto: Gorajuara/ Pixabay/ justynafaliszek)

Adapun dalam aturan itu, ada sejumlah peraturan terkait e-commerce serta social commerce. Salah satunya adalah pengaturan terkait model bisnis social commerce hanya boleh mempromosikan produk layaknya iklan televisi dan bukan untuk transaksi.

Pasal 21 ayat 3 menegaskan PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang untuk memfasilitasi transaksi pembayaran dalam sistem elektroniknya karena dinilai melakukan predatory pricing.

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini