GORAJUARA - Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir dan jajaran petinggi PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penggugat adalah mantan Direktur Utama Graha Telkom Signa (GTS) Bachtiar Rosyidi. Gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum yang terdaftar dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Ps ini telah masuk ke tahap putusan sela yang bakal digelar pada Selasa (26/9/2023) mendatang.
Menanggapi gugatan tersebut SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom Ahmad Reza sudah memberi klarifikasi. Menurut dia PT Telkom menilai gugatan terlalu mengada-ada.
"Perkara ini dibuat-buat oleh Saudara BR (Bachtiar) hanya untuk menghindari atau menghambat proses pidana yang tengah dijalani yang bersangkutan di Pidsus Kejaksaan Agung, sehingga tidak tepat diajukan di Pengadilan Negeri," kata Ahmad Reza, Senin (19/9/2023).
Ahmad Reza menjelaskan kasus ini bersumber dari laporan pihak Telkom atas hasil audit dan analisis pelanggaran yang dilakukan Bachtiar selama menjabat Dirut GTS. Laporan ini dibuat sebagai wujud komitmen bersih-bersih BUMN dan penerapan GCG di lingkungan Telkom Group.
Laporan keuangan Telkom telah diaudit dan mengikuti pemeriksaan sebagaimana standar akuntasi yang diakui negara dan lembaga terkait oleh salah satu Auditor Independen terbesar di dunia Erns n Young (EY) dan juga BPK.
Menurut dia, objek gugatan terkait dengan hubungan perjanjian. Dia juga menegaskan Kementerian BUMN bukan pihak dalam perjanjian. "Bahwa objek gugatan terjadi pada 2017-2018, di mana saat itu Pak Erick Tohir belum menjabat sebagai Menteri BUMN dan Pak Ririek Adriansyah belum menjabat sebagai Dirut Telkom beserta nama lain yang disampaikan," kata dia.
Baca Juga: PT Telkom Indonesia Senantiasa Mendorong Kesetaraan Gender di BUMN, Khususnya di Lingkup TelkomGroup
Selain Erick Thohir, pihak yang menjadi tergugat ialah Ririek Adriansyah, Heri Supriadi, Alex Janangkih Sinaga, Herry M Zen, Joko Aswanto. Kemudian, PT Asiatel Globalindo, PT Linkdata Citra Mandiri, PT Telering Onix Pratama, PT Visiland Dharma Sarana, PT Wahana Ekonomi Semesta juga menjadi tergugat.
Selain itu, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) juga menjadi turut tergugat dalam perkara ini. Dalam perkara ini, Erick Thohir dan petinggi PT Telkom diduga melakukan pemalsuan laporan keuangan sebesar Rp 1,7 triliun dari nilai proyek 2,2 triliun pada periode 2017-2018.
Dalam petitumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat diminta menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Majelis hakim juga diminta menyatakan perbuatan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.
“Memerintahkan kepada para tergugat untuk membayar kerugian materiel dan immateriel kepada penggugat sebesar Rp. 21.500.000.000,” demikian bunyi petitum tersebut.