Diperiksa Polisi atas Kasus Robot Trading Viral Blast menyeret 3 klub Sepak Bola Indoensia

photo author
- Minggu, 17 April 2022 | 15:25 WIB
3 klub sepak bola indonesia di periksa polisi (foto : gorajuara/ Pikiran rakyat.com)
3 klub sepak bola indonesia di periksa polisi (foto : gorajuara/ Pikiran rakyat.com)

GORAJUARA—Pengusutan kasus robot trading Viral Blast tim kepolisian sudah melakukan pemeriksaan bagi yang bersagkutan.

Kasus kali ini, menyeret tiga klub sepak bola Indonesia yang diduga terlibat tindak pidana investasi bodong.

Tiga nama club bola tersebut diantaranya, Persija Jakarta, PSS Sleman, dan Madura United (MU).

Baca Juga: Demi Viral di Medsos 5 Remaja Diamankan karna Terlibat Perang Petasan

Kasubdit III Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana yang memberikan keterangan, pada Jumat, 15 April 2022.

Bahwa dalam proses pemeriksaan, pihaknya mendalami berkenaan sponsorship dari Viral Blast yang diduga melakukan tindak pidana investasi bodong.

selanjutnya Robertus menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap tiga klub sepak bola itu berkaitan dengan sponsorship yang diberikan oleh petinggi Viral Blast.

Baca Juga: The Dool 3 Segera Tiba, Siapkah Menghadapi Terornya?. Nantikan di Bioskop Pada Tanggal Berikut

“Materi pemeriksaan terkait sponsorship Viral Blast kepada masing-masing klub. Yang dimintai keterangan dari agen masing-masing klub," ucap Robertus.

Sebagai informasi, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast.

Selanjutnya Sebanyak empat petinggi PT Trust Global Karya yang merupakan perusahaan pengelola Viral Blast Global ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong.

Baca Juga: Karakter Entrepreneur Kebutuhan Siswa Abad 21

Empat diantaranya yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama dan Putra Wibowo.

Selanjutnya tiga dari empat tersangka yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama telah ditahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hairi Gora

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini