Pemerintah Bersiap Ubah Status Protokol Covid - 19 dari Pandemi Menjadi Endemi

photo author
- Senin, 28 Februari 2022 | 16:34 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin (Foto: Gorajuara.com/Dok. pikiran-rakyat.com)
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin (Foto: Gorajuara.com/Dok. pikiran-rakyat.com)

GORAJUARA – Pemerintah melalui Menteri Kesehatan, Budi gunadi Sadikin tengah merencanakan pengubahan status pandemi Covid - 19 menjadi endemi.

Hal ini disampaikan oleh Menkes pada konferensi pers, Minggu 27 Februari 2022 lalu.

Baca Juga: Aura Kasih: Wanita Rentan Kena Diabetes!

"Kami dapat arahan dari Presiden mengenai strategi dari pandemi menjadi endemi. Kita sudah siapkan protokolnya," ucap Budi.

Menkes Budi menyampaikan, di beberapa negara sudah mencabut berbagai pembatasan terkait Covid - 19.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Minta Yaqut Cholil Qoumas Dipecat dari Jabatan Menteri Agama RI

"Mereka mempertimbangkan berbagai pendekatan, tidak hanya pendekatan kesehatan dan saintifik saja," kata Budi.

"Kami memahami bahwa tidak bisa hanya pertimbangan kesehatan atau saintifik saja yang digunakan dan itu juga yang terjadi di negara-negara lain," lanjut Budi menjelaskan.

Baca Juga: Temui Rambut Baru Jisoo, Deretan Artis Ini Segera Berangkat ke Paris

Kondisi Covid - 19 sendiri di Indonesia saat ini, kata Budi, sedang mengalami penurunan di wilayah yang sebelumnya memilik angka positif cukup tinggi, seperti di Jawa.

Selain Budi, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pernah menyamapaikan wacananya untuk segera mengubah status Covid - 19 dari pandemi menjadi endemi.

Baca Juga: Disebut Ingin Mendapat Simpati Publik Oleh Netizen, Begini Klarifikasi Tegas Mawar AFI

Budi juga menyampaikan perubahan jangka waktu vaksin kedua menuju booster dipercepat dari 6 bulan menjadi 3 bulan.

"Vaksinasi booster boleh 3 bulan. Jadi buat dewasa bukan hanya lansia. Sudah boleh kalau tiga bulan sudah divakisnasi lengkap kedua bisa lakukan booster," kata Budi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini