BANDUNG BARAT, GORAJUARA - Ketua Fraksi PKB DPR RI H. Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan, sebanyak 28.340 pesantren di Indonesia kini sedang proses perizinannya secara digital.
"Mereka harus upload melalui link atau aplikasi yang disiapkan oleh Kementerian Agama RI. Jadi di sana ada verifikasi faktual, kemudian visitasi dari Kementerian Agama RI di tingkat daerah," kata Cucun Ahmad. Rabu 13 Oktober 2021.
"Apakah betul pesantrennya ada? Apakah sesuai dengan Undang-undang 18 tahun 2019 tentang Pesantren?" tambah Kang Cucun, panggilan akrab Cucun Ahmad Syamsurijal kepada wartawan pada kegiatan penyerahan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) di Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga: Kondisinya Seperti Rumah Hantu, Sejumlah Selter di Kota Bandung Segera Perbaiki
Dengan adanya Undang-undang ini, imbuh Kang Cucun, sangat luar biasa dalam menentukan pesantren itu, bahwa kiyai dan santrinya ada.
"Kemudian pengajiannya, kitab yang diajinya apa?. Jangan sampai bilang punya pesantren, tapi kiyainya enggak ada, santrinya enggak ada. Jadi bukan hanya papan nama saja," katanya.
Kang Cucun juga sangat tak mengharapkan ada pesantren hanya untuk menyerap anggaran, sementara dalam pengelolaan pendidikannya tidak didukung dengan keberadaan kiyai maupun santrinya.
Baca Juga: Bupati Bandung Wajibkan Warganya Berbahasa Sunda Di Hari Rabu
"Itu yang kita hindari. Makanya kita sedang tertibkan semua, kita juga dari DPR komunikasi dengan Kementerian Agama. Kementerian Agama untuk melakukan verifikasi," ujar Cucun.
"Karena hal ini dinilai sangat penting, bagaimana ketika rekognisi pendanaan dari pemerintah kepada pesantren datanya betul-betul sudah valid," ucapnya.
Kang Cucun juga turut mengungkapkan Hari Santri Nasional (HSN) yang diperingati 22 Oktober.
Baca Juga: Aksi 'Smackdown' di Tangerang yang Berakhir Saling Memaafkan
Jelang HSN ini atau sebelumnya pada September 2021 lalu, dikeluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, yang keluar pada September 2021 lalu.
"Kebetulan saja, Perpres Nomor 82 tahun 2021 itu keluarnya di bulan September. Sebetulnya yang dilakukan Kementerian Agama, itu sudah menjadi siklus yang harus dilakukan oleh Kementerian Agama," ujar Cucun.
"Yang namanya Perpres Nomor 82 meluncur di tahun 2021 ini kado terindah di Hari Santri Nasional 2021 ini," tandasnya. ***