Diberitakan sebelumnya, kasus penistaan agama ini juga telah mengundang kemarahan dari kelompok PA 212.
PA 212 bahkan sudah melaporkan Budi Dalton ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.
Wasekjen PA 212, Novel Bamukmin, menyebut Budi Dalton telah melalukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW, karena terbukti memplesetkan miras menjadi minuman keras.
Novel Bamukmin juga menilai bahwa acara yang turut dihadiri komedian Sule dan Mang Saswi itu telah menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat.
Baca Juga: Akhirnya Bunga Citra Lestari Buka Suara Soal Hamil 3 Bulan dengan Ariel Noah, It's Not True
Ia juga beranggapan bahwa ucapan Budi Dalton yang mengubah Miras menjadi Minuman Rasulullah menyiratkan bahwa seolah-olah Nabi Muhammad suka minum miras.
Padahal menurutnya, miras tersebut sangat dilarang dan juga diharamkan di agama Islam.
Karena itu, Novel Bamukmin memilih untuk melaporkan Budi Dalton atas dugaan kasus penistaan agama.
Baca Juga: Kobeni Menjadi Trending Topik di Twitter, karena Nitizen Menganggap Karakternya Mirip dengan Sukara
Menurutnya, Budi Dalton telah melakukan penghinaan terhadap agama melalui informasi Eletronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 156a KUHP Jo 27 ayat 3 Jo 28 ayat 2 Jo 40 ayat 2 Jo 40 atas 2 b UU 19 tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Bahkan, ia juga meminta polisi untuk segera mengusut dan mengembangkan kasus ini, terlebih jika terbukti ada keterlibatan Sule dan Mang Saswi di dalamnya.***
Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.