nasional

ASN Diperbolehkan Mudik Lebaran 2022, Berikut Aturan dan Syarat yang Wajib Diketahui

Sabtu, 30 April 2022 | 21:19 WIB
ASN boleh mudik, berikut aturan yang wajib diketahui (Foto: Gorajuara.com/dok: PMJNews.com)

GORAJUARA – Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan boleh mengikuti mudik lebaran 2022.

Namun, dalam hal ini, ASN tetap akan mendapatkan aturan yang harus dipenuhi jika ingin mudik lebaran 2022.

Nah untuk itu, bagi ASN yang inign mengikuti mudik lebaran 2022, simak terus artikel ini sampai selesai.

Baca Juga: Sejarah Peringatan May Day alias Hari Buruh Internasional Setiap Tanggal 1 Mei

Aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat harus ditaati oleh ASN.

Adapun berikut aturan yang harus dipatuhi oleh ASN, sebagai berikut ;

  1. ASN boleh mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah hari libur nasional atau cuti bersama idul Fitri 1443 Hijriah.
  2. ASN tidak diperbolehkan untuk open house sealam libur hari raya idul fitri 1443 hijriah.
  3. ASN tidak diperbolehkan memakai kendaraan dinas, baik untuk perjalann mudik lebaran, berlibur maupun kepentingan lain diluar dinas.

Namun demikian, aturan ini hanya berlaku untuk ASN.

Baca Juga: Kabar Arya Saloka Selingkuh Dengan Amanda Manopo Mencuat, Ternyata ini Tipe Wanita Idaman pemeran mas Al

Selain itu, Satgas Covid-19 juga telah menetapkan syarat umum untuk masyarakat yang ingin mudik lebaran 2022.

Terdapat dua golongan yang wajib memenuhi syarat perjalanan mudik lebaran 2022.

Kendati demikian, hal ini juga berlaku untuk anak dibawah 18 tahun maupun orang dewasa diats 18 tahun.

  1. Adapun berikut syarat aturan perjalanan mudik lebaran 2022 untuk anak-anak dibawah 18 tahun.

Baca Juga: 9 Amalan Sunnah yang Dianjurkan saat Hendak Melaksanakan Sholat Hari Raya Idul Fitri 2022

  • Anak kecil 0-6 tahun dapa mudik lebaran tanpa wajib tes antigen/PCR, tetapi harus didampingi orang dewasa.
  • Anak-anak dan remaja di bawah 18 tahun harus memiliki bukti sudah vaksinasi 2x da tanpa tes Covid-19.
  1. Sedankga, berikut aturan perjalan mudik lebaran 2022 untuk orang dewasa diatas 18 tahun.
  • Vaksinasi lengkap + dosis ketiga (boster), sehingga mereka tidak wajib melakukan tes antigen/PCR.
  • Vaksinasi dosis kedua, mereka diwajibkan melengkapi bukti negative tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.

Baca Juga: Publik Hujat Kemesraan Arya Saloka dan Amanda Manopo, Curhatan Putri Anne Viral Lagi

  • Vaksinasi dosis pertama, mereka diwajibkan melengkapi bukti negative tes PCR 3x24 jam.
  • Jika mereka dalam kondisi kesehatan khusus atau komorbid hingga tak bisa vaksinasi, maka mereka yang ingin mudik lebaran 2022 harus melengkapi bukti negative tes PCR 3x24 jam + surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Demikianlah sejumlah syarat dan aturan mudik lebaran 2022.

Halaman:

Tags

Terkini