Berikut ini bunyi pasal di RUU PKS yang dinilai FPI berpotensi legalkan LGBT:
Pasal 1
- Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.
5. Kedip dan Siul Kena Pidana
Dalam RUU ini, pelecehan seksual dibagi dua yakni yang berbentuk tindakan fisik dan non-fisik.
Yang dimaskud tindakan non-fisik meliputi siulan, kedipan mata, gerakan memperlihatkan atau memainkan kelamin, komentar sensual, menunjukan pornografi, hingga foto diam-diam atau mengintip.
Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual non-fisik seperti itu bisa dipidana rehabilitasi khusus paling lama 1 bulan.
Baca Juga: Mengharukan! Setelah 88 Tahun, Masjid Agung Hagia Sophia Kembali Digunakan untuk Shalat Tarawih
- Pelaku pelecahan tokoh agama bisa bertambah hukumannya
Menurut RUU ini, bila pelaku pelecehan seksual non-fisik adalah tokoh agama, penanggung jawab lembaga pendidikan, atau atasan, maka hukumannya berupa rehabilitasi 1 bulan ditambah pidana kerja sosial.
Bila pelecehan seksualnya tergolong pelecehan fisik, maka pelaku bisa dipenjara 3 tahun kalau koran merasa terhina, bila korban adalah anak-anak maka hukuman maksimal 4 tahun, bila korban adalah penyandang disabilitas maka hukuman maksimal 4 tahun penjara, bila korban adalah anak disabilitas maka hukuman maksimal adalah 5 tahun penajara, apabila korban mengalami guncangan jiwa maka pelaku dihukum 4 sampai 8 tahun penjara.
Apabila pelecehan seksual fisik dilakukan oleh tokoh agama atau tokoh masyarakat, maka pelaku bisa dihukum 5 tahun penjara dan maksimal 10 tahun.
Baca Juga: Resmi Ditahan atas Kasus Pengeroyokan, Putra Siregar; Doain ya
Apabila pelaku adalah orang tua, keluarga, atau yang bertanggung jawab di lingkungan pendidikan maka bisa dihukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Kini, dengan sudah disahkannya RUU P-KS yang berganti nama menjadi RUU TPKS, publik tentu menanti apakah isi undang-undang TPKS mampu mengurangi tingkat kejahatan seksual di Indonesia dan terhindar dari keenam poin yang disampaikan di atas?
Tentu kita sama-sama berharap agar undang-undang tak menjadi ‘angin segar’ bagi segelintir oknum dengan memanfaatkannya untuk melakukan tindakan asusila yang jauh lebih memprihatinkan. ***
Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.