nasional

Sebanyak 404 Narapida dari Berbagai Kasus Tengah Menunggu Eksekusi Hukuman Mati

Sabtu, 29 Januari 2022 | 19:47 WIB
Ilustrasi eksekusi hukuman mati (Foto: Gorajuara.com/historia.id)

GORAJUARA - Sebanyak 404 narapidana dari berbagai kasus sedang menunggu untuk dieksekusi hukuman mati.

Data tersebut berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca Juga: Cara Mudah Dapatkan Sertifikasi Vaksin Internasional Standar WHO, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Baca Juga: Ucapan Mahfud MD 'Beruntung Korban Tewas KBB Bukan Sipil', Netizen: Gila Mulutnya, Itu Nyawa Bukan Batu Koral

Sesuai dengan putusan pengadilan, ratusan narapidana itu segera dieksekusi mati.

"Sebanyak 404 adalah terpidana mati sesuai keputusan pengadilan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, Sabtu, 29 Januari 2022.

Baca Juga: 9 Pemain Persib Positif Covid 19 Jelang Lawan Persikabo, Berikut Perkiraan Susunan Pemainnya

Baca Juga: Ide Seru Kim Nam Gil dan Jin Su Kyun Dalam 'Through the Darkness'

Kalau bicara akan segera dieksekusi, tandas Rika, itu kewenangan dari kejaksaan sebagai eksekutor.

Dijelaskan Rika, ratusan narapidana yang bakal dieksekusi mati itu tersebar di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Baca Juga: Usai Cedera Marc Marquez Siap Adu Cepat di MotoGP 2022

Baca Juga: Waduh! Jelang Pertandingan Malam Ini Lawan Persikabo, 9 Pemain Persib Positif Covid

"Narapidana yang segera dieksekusi hukuman mati terbanyak dari Lapas Nusakambangan," ujarnya.

Saat ini, lanjut Rika, mereka sedang menunggu untuk dieksekusi mati oleh jaksa eksekutor.***

Tags

Terkini