JAKARTA, GORAJUARA - Buntut kasus penganiayaan terhadap yutuber Muhammad Kece, Kepala Rutan (Karutan) Bareskrim Polri ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Karutan Bareskrim, Kepala Raga rutan Bareskrim dan anggota jaga juga ditetapkan sebagai terduga pelanggar.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo menjelasakan, Divisi Propam telah menetapkan tiga terduga pelanggar, yakni Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga dan anggota Jaga Rutan Bareskrim.
Baca Juga: Hastag G30SPKI, Ajakan Nonton Film Penghianatan G30SPKI Jadi Trending
Ferdy Sambo menegaskan, ketiganya telah melanggar disiplin serta tidak melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) dalam melakukan jaga tahanan sebagaimana yang disebutkan dalam PP Nomor 2 tahun 2003 Pasal 4 (d) dan (f).
"Sehingga terjadilah insiden penganiayaan tersebut," kata Ferdy dikutip dari PMJ NEWS, Kamis 30 September.
Ferdy berjanji ketiganya akan secepatnya menjalani sidang komisi disiplin.
Baca Juga: Hasil Grup E Liga Champions: Bayern Munchen Lumat Habis Dynamo Kiev
Baca Juga: Cabor Gantole Perbesar Perbendaharaan Medali Emas Kontingen Jawa Barat
Irjen Napoleon Bonaparte, katanya, sebagai tersangka juga akan diproses dalam sidang kode etik profesi polri.
"Usai kasus penganiayaan ini berkekuatan hukum atau inkrah," ujarnya.
Seperti diketahui, Napoleon Bonaparte bersama dengan empat tahanan lain ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kece.
Baca Juga: Tim Dayung Jawa Barat Kembali Sumbang Dua Keping Emas, Satu Perak dan Satu Perunggu
Kelimanya disangkakan dalam Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.