nasional

Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024? Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!

Selasa, 10 Desember 2024 | 14:00 WIB
Prabowo Subianto ikut nyoblos di Pilkada 2024 (Foto: Gorajuara/ dok: Promedia)

GORAJUARA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah selesai digelar pada 27 November 2024, menjadi momen bersejarah karena untuk pertama kalinya Pilkada dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, mencakup 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Kapan Kepala Daerah Terpilih Dilantik?

Setelah seluruh tahapan selesai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil penghitungan suara secara resmi pada 15 Desember 2024.

Baca Juga: Adaptasi Kecerdasan Buatan atau AI, BRI Jelaskan Bukan untuk Gantikan Peran Manusia di Perusahaan

Jadwal Penetapan Pasangan Terpilih

Penetapan pasangan calon terpilih dilakukan oleh KPU berdasarkan hasil rekapitulasi suara.

Jadwalnya bergantung pada ada tidaknya sengketa pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK):

Baca Juga: Erick Thohir Mengucapkan Syukur atas Raihan Tiga Poin di Laga Perdana Piala AFF 2024

Bupati/Wali Kota: Penetapan dilakukan paling lambat 5 hari setelah MK memastikan tidak ada sengketa.

Gubernur: Jadwal penetapan serupa, yakni paling lambat 5 hari setelah MK memberikan konfirmasi.

Jika terjadi sengketa, penetapan dilakukan setelah MK menyampaikan putusan akhir.

Baca Juga: BLAK-BLAKAN! Nikita Mirzani Bocorkan Kondisi Psikis LM Usai Dititipkan di Safe House: Kadang...

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan serentak dengan jadwal berikut:

Halaman:

Tags

Terkini