Marak Isu di Kalangan Artis, Simak Hukum dan Dampak Negatif Nikah Siri Menurut MUI

photo author
- Sabtu, 7 Januari 2023 | 16:27 WIB
Marak Isu di Kalangan Artis, Simak Hukum dan Dampak Negatif Nikah Siri Menurut MUI (Majelis Ulama Indonesia) (foto: IG MUIPUSAT)
Marak Isu di Kalangan Artis, Simak Hukum dan Dampak Negatif Nikah Siri Menurut MUI (Majelis Ulama Indonesia) (foto: IG MUIPUSAT)

Baca Juga: Fans Ikatan Cinta Ikut Sedih saat Arya Saloka Menangis Ciumi Amanda Manopo yang Terbaring Lemah

Fatwa MUI No 10 Tahun 2008 tentang nikah di bawah tangan adalah sah karena telah penuh syarat rukun nikah, tapi haram jika menimbulkan madharat.

Untuk menghindari madharat (kerugian) dalam bentuk apapum baiknya pernikahan dilakukan secara resmi, agar menjadi hubungan yang aman dan mengamankan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kapan Nisfu Syaban 2025? Cek Tanggal di Sini!

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB