Baca Juga: Fans Ikatan Cinta Ikut Sedih saat Arya Saloka Menangis Ciumi Amanda Manopo yang Terbaring Lemah
Fatwa MUI No 10 Tahun 2008 tentang nikah di bawah tangan adalah sah karena telah penuh syarat rukun nikah, tapi haram jika menimbulkan madharat.
Untuk menghindari madharat (kerugian) dalam bentuk apapum baiknya pernikahan dilakukan secara resmi, agar menjadi hubungan yang aman dan mengamankan.***