Marak Isu di Kalangan Artis, Simak Hukum dan Dampak Negatif Nikah Siri Menurut MUI

photo author
- Sabtu, 7 Januari 2023 | 16:27 WIB
Marak Isu di Kalangan Artis, Simak Hukum dan Dampak Negatif Nikah Siri Menurut MUI (Majelis Ulama Indonesia) (foto: IG MUIPUSAT)
Marak Isu di Kalangan Artis, Simak Hukum dan Dampak Negatif Nikah Siri Menurut MUI (Majelis Ulama Indonesia) (foto: IG MUIPUSAT)

GORAJUARA – Adanya berbagai isu miring terkait nikah siri menjadi bentuk perhatian MUI untuk memberi pengetahuan bagi masyarakat tentang hal tersebut.

Nikah siri sering kita dengar dan terjadi di sekitar bahkan dialami oleh sebagaian artis di Indonesia, memangnya apa saja hukum dan dampak negatif nikah siri menurut Islam.

Adapun menanggapi banyaknya isu nikah siri yang terjadi, MUI memberitahukann hukum dan dampak negatif yang dialami nantinya.

Baca Juga: Sudah Lama Tidak Ketemu Dengan Sang Ayah, Indra Bekti Hanya Ingat Anak Ke Tiganya

Tak dapat dipungkiri banyak pula artis yang melakukan nikah siri, namun tidak semua mungin tahu apa hukum dan dampak negatif dari hal tersebut.

Tentu diketahui bahwa nikah siri merupakan perbuatan yang sah tapi tidak punya kekuatan hukum.

Hal itu dijelaskan oleh MUI bahwa nikah siri hukumnya sah secara agama, akan tapi tidak memiliki kekuatan hukum sebab tak masuk catatan negara.

Adapun beberapa hal negatif yang kemungkinan terjadi saat seseorang melakukan nikah siri adalah:

Baca Juga: Koreografi Dirusak dan Gas Air Mata ke Suporter Timnas, Tragedi Kanjuruhan Kembali Memanas

Apabila keduanya telah memiliki anak maka statusnya disamakan anak di luar nikah.

Adapun dampak negatif nikah siri adalah baik anak maupun istri tidak punya hak waris.

Adapun dalam hal keluarga, seorang laki-laki yang melakukan nikah siri tidak wajib nafkah.

Maka apabila seseorang melakukan nikah siri, terjadi kemungkinan ditelantarkan atau hal-hal sejenisnya.

Beberapa hal tentang nikah siri yang sering dilakukan masyarakat atau artis sekaipun telah tertulis secara resmi di fatwa MUI,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kapan Nisfu Syaban 2025? Cek Tanggal di Sini!

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB