GORAJUARA - Baru-baru ini viral pasangan yang gagal menikah karena permintaan mahar dari calon mempelai wanita.
Dikabarkan calon mempelai wanita tersebut meminta mahar yang fantastis yakni sertifikat rumah.
Namun karena sang calon mempelai pria tidak bisa memenuhi mahar yang diminta, sehingga pernikahan tersebut akhirnya harus dibatalkan.
Baca Juga: Selain Jangan Bercerai Bunda, Sinetron dari Novel Asma Nadia Ini Sudah Lebih Dulu Sukses di RCTI
Dilansir tim Gorajuara dari berbagai sumber, mari kita bahas sebaik-baiknya mahar dalam agama Islam.
Dalam Islam sendiri sebuah mahar memang wajib diberikan oleh calon mempelai pria.
Jika calon mempelai pria tidak memberikan mahar, pernikahan tersebut tidak sah.
Baca Juga: Para Sahabat Rasulullah saw yang Banyak Meriwayatkan Hadits
Karena mahar menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi dalam sebuah pernikahan.
Dalan surat An-nisa Ayat 4 Allah SWT berfirman yang artinya:
" Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.
Baca Juga: Tak Hanya Sekedar Cantik, Inilah Empat Kriteria Memilih Perempuan Untuk Dinikahi dalam Agama Islam
Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”
Namun sebaiknya mahar tidak memberatkan calon pengantin pria.