GORAJUARA – Pernikahan Ar-Roht merupakan pernikahan yang pernah dilakukan masyarakat Jahilyah, sebelum datangnya ajaran Islam yang dibawa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam.
Pernikahan ini merupakan pernikahan kelompok, dimana ketika seorang wanita bisa memiliki suami lebih dari satu orang.
Hal tersebut seperti Gorajuara kutip dari sulsel.kemenag.go.id, pada 23 Oktober 2022.
Baca Juga: Kehebatan Ajian Candrabirawa, Tiap Tetes Darah Bisa Berubah Jadi Kekuatan
Namun pernikahan ini tidak dilakukan setiap suku yang ada di Arab hanya sebagian suku saja dengan sebab keadaan tertentu.
Dimaksud kedaan tertentu karena kurangnya wanita di wilayah terswebut yang disebbabkan waktu itu adanya adat, pembunuhan terhadap bayi wanita.
Mereka melakukan pembunuhan terhadap bayi perempuah ketika lahir ke dunia memang dialkukan sebagian masyarakat Jahilyah.
Mreka yang melakukan pembunuhan terhadpa bayi perempuan lebih disebabakan karena merasa malu atau hina disebabakan hal tersebut.
Sehingga harus dibunuh dalam keadaan bayi atau masih kecil, dengan berbagai cara mereka lenyapkan sebab merasa aib.
Akibat kelangkaannya wanita pada suku tertentu pada saat itu maka seorang weanita diperbolehkan memiliki lebih dari satu suami.
Kemudian praktik tersebut dilakukan di daerah-daerah tertentu pada waktu itu seorang wanita memiliki suami lebih dari satu.
Baca Juga: Lesti Sayang Billar, Lirik Lagu yang Dinyanyikan Aldi Taher Sempat Heboh..
Ketika wanita tersebut hamil dan melahirkan seorang anak, maka wanita tersebut berhak menentukan siapa bapaknya.
Sementara itu seorang ayah dari anak yang dilahirkan telah ditentukan sang ibu. Sedangkan bagi suaminya yang lain tetap harus menunaikan hak-hak dari pada istrinya.
Praktik-praktik pernikahan yang dilakukan sebagian masyarakat Jahilyad tersebut selain kurangnya wanita, juga terkait dengan urusan faktor ekonomi.